>SELAMAT DATANG DI "Yayaz Blog" (yayaz-gunnerz.blogspot.com)

Senin, 13 Februari 2012

DPR Perketat Peliputan Wartawan, Marzuki: Anggota DPR Berhak Diam!

Jakarta - Pimpinan DPR bersama BURT DPR tengah mengatur tata tertib peliputan di DPR. Nantinya, anggota DPR berhak diam, saat dicecar soal pertanyaan apapun.

"Ada pengaturan, dalam ruang rapat tak boleh merokok. Wartawan harus pakai baju rapi, liputan di lobi juga diatur, semuanya nanti ada aturannya," kata Ketua DPR Marzuki Alie kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Marzuki menambahkan, nantinya media tak boleh mengejar narasumber. Apalagi kalau anggota DPR tersebut tak mau bicara.

"Kalau narasumbernya tidak bersedia, ya harus dihormati. Ada hak juga anggota DPR tidak bicara. Yang jelas ini nantinya mempengaruhi pekerjaan media," kata Marzuki.

Namun Marzuki yakin aturan baru tidak membatasi kinerja media. Aturan yang berlaku, menurut dia, akan bermanfaat bagi anggota DPR utamanya, namun tak menghambat kerja media.

"Nggak akan membatasi pekerjaan teman jurnalis," kata dia.

Namun bila jurnalis dianggap langgar tata tertib, ada hukumannya. "Ada aturan di sana, jadi yang penting ada aturan, dengan aturan wartawan juga harus tahu," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar