>SELAMAT DATANG DI "Yayaz Blog" (yayaz-gunnerz.blogspot.com)

Senin, 13 Februari 2012

PD Akan Dorong Menkum Terapkan Pengetatan Remisi Bagi Koruptor

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin menyatakan tak akan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pengetatan remisi bagi napi koruptor. Namun, Fraksi Partai Demokrat tetap akan mendorong Menkum untuk banding jika nantinya kebijakan tersebut ditolak.

"Kami akan dorong untuk melakukan banding seandainya kalah di PTUN," kata Anggota Fraksi Partai Demokrat (PD), Saan Mustopa, kepada wartawan usai rapat kerja Komisi III DPR dengan Kemenkumham di ruang rapat komisi III komplek DPR, Senayan, Senin (13/2/2012).

Menurut Saan, kebijakan pengetatan pemberian remisi bagi napi koruptor akan memberi efek jera bagi koruptor. Sehingga partainya akan mendukung kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kita semua komitmen bersama, pemberantasan korupsi akan menjadi agenda utama, pengetatan remisi akan menjadi sangat penting," tutur Saan.

Mengenai hak interplasi yang akan diajukan Komisi III, ia menyatakan tidak keberatan. "Nggak ada persoalan, itu hak mereka sebagai anggota DPR," jelasnya.

Seperti diketahui Komisi III DPR RI akan mengajukan hak interplasi kepada pimpinan DPR terkait kebijakan Menkumham tentang pengetatan pemberian remisi. Fraksi PD adalah satu-satunya fraksi yang tidak mendukung pengajuan interplasi tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar